KOMINFO VERSUS KEJAKSAAN AGUNG : KETIKA TAFSIR UNDANG-UNDANG MENUAI MASALAH

Posted: Desember 6, 2012 in Regulasi Telekomunikasi

Oleh : 

Gempar Ikka Wijaya

 

kartun-berkelahi-kekerasan

Kasus Indosat-IM2 dan Kejaksaan Agung yang menyoroti  penyalahgunaan frekuensi 3G milik pemerintah yang dilelang dan dibeli oleh Indosat menjadi cukup rumit. Beberapa pengamat memandang langkah kejaksaan Agung adalah langkah yang tepat, yang lain mamandang keberaan Kominfo menjadi tidak jelas di mata Undang-Undang Telekomunikasi.

Sebenarnya fungsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah sebuah amanah yang bermuara dari azas trias politika dalam bidang Hukum Telekomunikasi. Dalam Azas trias politika dikenal adanya unsur legislative, yudikatif, dan eksekutif. DPR memerankan fungsi legislasi, sementara pemerintah menjalankan fungsi eksekutor, dan Lembaga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi Yudikatit.

Dalam ranah telekomunikasi peran Kominfo menjadi lembaga super body Telekomunikasi telah diketahui oleh semua pemain telekomunikasi. Legislatif aturan diproduksi oleh Kominfo, demikian juga proses eksekutor dilakukan sendiri, bahkan fungsi yudikatif pun dilakukan pada beberapa kasus hukum. BRTI (badan regulator independen Telekomunikasi) yang menjadi salah satu badan pembuat regulasi (fungsi legislative) pun di ketuai oleh salah satu Dirjen di Kominfo.

Sebagai ranah hukum khusus, peran super yang diperankan oleh Kominfo di bidang telekomunikasi, seperti tiba-tiba diserobot oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemakaian frekuensi Indosat oleh anak perusahaannya sendiri IM2.

Akan tetapi acungan jempol malah sebaliknya diberikan kepada Kejaksaan Agung. Karena keberaniannya melakukan proses hukum ke ranah hukum telekomunikasi yang notabene adalah ranah hukum teknis yang jauh dari pemahaman hukum Kejaksaan Agung.

Kasus Indosat dan IM2 dalam memanfaatkan frekuensi 3 G ini sebenarnya dapat dilihat dengan sederhana. Dalam hukum Negara, mereka yang menyewa frekuensi, maka merekalah yang harus mengoperasikan di lapangan. Jika hal ini tidak dilakukan maka secara sederhana dapat langsung terbukti bahwa telah terjadi kesalahan dalam implementasi hukum.

Negara hanya mengenal Indosat sebagai penyewa frekuensi, maka jika ada perusahaan lain yang beroperasi di lapangan, maka operasionalisasi perusahaan tersebut adalah illegal. Penyelenggara jaringan telekomunikasi (Indosat) harus membangun seluruh jaringan telekomunisi yang direalisasian dari frekuensi yang disewanya. Jika hal ini tidak dilakukan maka telah terjadi sebuah proses pelanggaran hukum.

Dalam persidangan akan dibuktikan apakah IM2 terbukti menggelar jaringan atau hanya memberikan jasa semata. Jika terbukti  IM2 menggelar jaringan maka gugurlah sudah alasa yang selama ini diungkapkan oleh IM2 bahwa mereka hanya menyewa jaringan dari Indosat.

Demikian juga 280 ISP lain yang ada di Indonesia akan mengalami ancaman hukuman yang sama. Kuncinya hanya satu apakah penyelenggara jasa hanya menyeenggarakan jasa saja tanpa menggelar jaringan, jika gelar jaringan dilakukan, maka penyelenggara jasa akan terkena dampak wajah ganda UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam kenyataannya hamper tidak ada penyelenggara jasa yang tidak menggelar jaringannya sendiri. Ketika mereka menyewa frekuensi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dalam realitasnya mereka juga melakukan proses gelar jaringan. Sementara dalam UU.N0.36/1999 tentang telekomunikasi telah dipisahkan dengan tegas penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa.

Sementara Kominfo sendiri akan menghadapi masalah serius ketika tafsir Undang-Undang yang dipercaya oleh mereka (termasuk dipercaya oleh Mastel, dan BRTI) ternyata harus berhadapan dengan tafsir lain yang jauh lebih lugas. Akan terdapat banyak aktivitas operasional yang selama ini didukung oleh Kominfo, Mastel, dan BRTI yang berhadapan dengan ranah hukum.

Ketika tafsir hukum Kejaksaan Agung terhadap UU Telekomunikasi memenangkan keadilan hukum di persidangan, maka akan ada rentetan keruntuhan besar dalam tafsir Undang-Undang Telekomunikasi yang selama ini telah dipatenkan di lembaga super body Telekomunikasi sekelas Kominfo.  Fungsi trias politica Telekomunikasi yang selama ini ditejemahkan, dipegang, dan dioperasikan  secara tunggal oleh Kominfo akan menghadapi sebuah prinsip trias politika Negara yang jauh lebih terbuka lagi.

 

PETIKAN BERITA :

 

Kasus Indosat-IM2

Indosat Minta Kejagung Pertimbangkan Surat Menkominfo

Susetyo Dwi Prihadi – detikinet

Senin, 03/12/2012 16:40 WIB

 

http://inet.detik.com/read/2012/12/03/161021/2108013/328/indosat-minta-kejagung-pertimbangkan-surat-menkominfo?id771108bcj

 

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan satu nama lagi dari kasus frekuensi 3G di 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2). Apa tanggapan Indosat dengan munculnya nama tersangka baru yang berinisial JS ini?

“Kami tetap berkomitmen menghormati dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat, saat dihubungi detikINET, Senin (3/12/2012).

Walaupun mengaku menghormati, Indosat tetap meminta Kejagung agar tetap mempertimbangkan surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring yang menjelaskan bahwa kerjasama tersebut tidak ada indikasi pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Apalagi, surat dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Patut pula dipertimbangkan, merujuk pada pernyataan regulator dan pelaku industri, bahwa kerjasama antara Indosat dan anak usaha IM2 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pras lagi.

Sebelum JS, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat berinisial IA.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 yang dipimpin IA dianggap tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 — yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung.

Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.

( tyo / rou )

 

 

Surat Menkominfo Tak Direspons, Mastel Sesalkan Sikap Kejagung

Ardhi Suryadhi – detikinet

Senin, 03/12/2012 13:23 WIB

http://inet.detik.com/read/2012/12/03/115043/2107666/328/surat-menkominfo-tak-direspons-mastel-sesalkan-sikap-kejagung?id771108bcj

 

Jakarta – Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak merespons surat klarifikasi dari Menkominfo Tifatul Sembiring, terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz.

Setyanto menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.

“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” kata Setyanto, dalam keterangannya yang diterima detikINET, Senin (3/12/2012).

Alhasil, bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, Presiden SBY disebut-sebut harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain dengan pola kerjasama yang sama, juga akan terancam.

Terlebih, menurut Setyanto, dalam kasus IM2 banyak kejanggalan. Dalam hal penetapan kerugian negara, misalnya. Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penetapan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dasar perhitungannya pun tidak jelas.

“Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan,” kata Setyanto.

Sehingga akan dapat diketahui data dan fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada unsur yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan jasa internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.

Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.

Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat.

( ash / tyo )

Kasus Indosat-IM2

‘Surati Kejagung, Pak Menteri Bukan Mau Intervensi’

Susetyo Dwi Prihadi – detikinet

Senin, 03/12/2012 11:37 WIB

http://inet.detik.com/read/2012/12/03/112303/2107623/328/surati-kejagung-pak-menteri-bukan-mau-intervensi?id771108bcj

 

Jakarta – Menkominfo Tifatul Sembiring mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait masalah penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat dan Indosat Mega Media (IM2). Namun hingga kini, Kejagung masih terus menggulirkan kasus tersebut.

“Surat yang dikirimkan pak Menteri (Menkominfo-red) memang betul. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa itu bukan surat intervensi ke pihak Kejagung, melainkan surat klarifikasi. Karena pada dasarnya, kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, kepada detikINET, Senin (3/12/2012).

Ditambahkan olehnya, surat tersebut merupakan penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara Indosat dan IM2 sesuai dengan undang-undang Telekomunikasi dan tidak ada ditenggarai ada aspek pelanggaran.

“Sekali lagi, ini bukan surat intervensi tapi klarifikasi dari kami sebagai bagian dari regulator. Karena bagi kami (kerjasama-red) bukan hal yang salah. Jadi tanpa mengurangi rasa hormat, harus ada kepastian dari kasus ini,” tambahnya.

Gatot juga menambahkan, sejatinya ada sekitar 200-an Internet Service Provider (ISP) yang mempunyai izin resmi, namun dikhawatirkan semuanya terkena imbas kasus IM2.

Seperti diketahui, Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam surat tersebut, Tifatul menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz tidak melanggar aturan.

( tyo / ash )

 

Soal Tersangka Baru Indosat-IM2, KominfoWait and See

Susetyo Dwi Prihadi – detikinet

Senin, 03/12/2012 13:41 WIB

 

http://inet.detik.com/read/2012/12/03/131044/2107762/328/ada-tersangka-baru-kasus-indosat-im2-kominfo-wait-and-see?id771108bcj

 

Jakarta – Kendati Menkominfo Tifatul Sembiring sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait frekuensi 3G antara Indosat dan IM2, kasus ini tetap bergulir. Bahkan Kejagung menetapkan satu tersangka baruberinisial JS.

“Kita tidak merasa diabaikan dengan adanya surat tersebut lalu muncul tersangka baru. Karena ini surat pak Menteri bukan surat intervensi, melainkan klarifikasi,” terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto kepada detikINET, Senin (3/12/2012).

Kominfo memang tak mau bertindak agresif menyikapi kasus yang memasuki babak baru tersebut, karena menurut Gatot, keputusan masih panjang dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan bukan tidak mungkin surat Menkominfo bisa menjadi bahan pertimbangan di masa depan.

Pun demikian, Kominfo akan wait and see mengikuti kasus ini pasca keputusan Kejagung menetapkan satu tersangka terbaru tersebut. Namun bukan berarti juga Kominfo akan lepas tangan.

“Kalau baru dikirimkan surat terus kita kirim surat lagi terkait penetapan tersebut, kita gak mau kehilangan wibawa. Kominfo akan tetap wait and see, tapi bukan berarti lepas tangan juga,” katanya.

Saat ini yang bisa disarankan oleh Gatot kepada Kominfo adalah agar memenuhi kewajiban sambil berpikir positif.

Sebelumnya diberitakan,dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G 2.1 GHz, memunculkan tersangka baru berinisial JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ia adalah mantan Direktur Utama Indosat.

Pihak Kejagung belum memberi informasi detail soal sosok JS dan apa perannya. Ia cuma disebut dari internal perusahaan (Indosat). “Prosesnya masih berjalan,” ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.

( tyo / ash )

 

Kasus Penyalahgunaan Frekuensi

Mantan Dirut Indosat Jadi Tersangka

M Rizki Maulana – detikinet

Senin, 03/12/2012 12:23 WIB

 

http://inet.detik.com/read/2012/12/03/121516/2107689/328/mantan-dirut-indosat-jadi-tersangka?id771108bcj

 

Jakarta – Kasus yang membelit Indosat dan IM2 atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G 2.1 GHz, memunculkan tersangka baru berinisial JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ia adalah mantan Direktur Utama Indosat.

Ketika dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Dimana hal ini pada awalnya diungkapkan oleh Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto.

Pihak Kejagung belum memberi informasi detail soal sosok JS dan apa perannya. Ia cuma disebut dari internal perusahaan (Indosat).

“Prosesnya masih berjalan,” ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.

Termasuk apakah JS bakal dicekal atau segera ditahan. “Nanti sampai bukti permulaan yang cukup. Termasuk soal pencekalan, masih proses,” singkatnya.

Tarik Ulur Kasus

Kasus yang menyeret Indosat dan IM2 yang dituding menyalahgunakan frekuensi 3G di 2.1 GHz memang pelik. Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah melakukan klarifikasi soal kasus ini dan menyatakan bahwa Indosat dan IM2 tidak melanggar aturan.

Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring bahkan telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung.

Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di sisi lain, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 — yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.

Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.

Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat.

( ash / ash )

 

 

 

Indosat Bantah Tudingan Penyalahgunaan Frekuensi 3G

Jumat, 20 Januari 2012 | 22:35 WIB

 

http://nasional.kompas.com/read/2012/01/20/22351521/Indosat.Bantah.Tudingan.Penyalahgunaan.Frekuensi.3G

 

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indosat membantah atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

“Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Division Head Public Relations Indosat Djarot Handoko dalam keterangan persnya, Kamis (19/1/2012).

Menurutnya, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha menaati peraturan dan aturan yang berlaku.

Menurut PT Indosat, persoalan tersebut sudah selesai di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Pada waktu itu sudah dilihat bagaimana perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dengan Indosat Mega Media (IM2). Dan, itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran di dalamnya,” katanya.

Bahkan, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. Dia juga menegaskan bahwa Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

“Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar, pasti sudah dicabut lisensinya,” katanya. Dia juga mengatakan bahwa terkait laporan LSM KTI tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam UU yang telah ada.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. “Karena hal itu tidak menyalahi aturan untuk menyewakan frekuensi miliknya ke IM2, walaupun itu adalah anak perusahaan Indosat sendiri,” tambahnya.

Dari kacamata regulasi, sesuai dengan UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.

“Sesuai UU tadi, tentu saja Indosat bisa memanfaatkannya untuk disewakan ke usaha lain, dalam posisi ini perusahaan tersebut harus berizin,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat menjadi penyidikan dan telah menetapkan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk. IM2 dituding merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Sumber :

ANT

Editor :

Tri Wahono

 

Kejagung Diminta Seriusi Kasus Penyalahgunaan Frekuensi IM2

 

Ditulis oleh Mangasi Butarbutar
Rabu, 22 Pebruari 2012 01:08

 

Starberita – Jakarta, Kejaksaan Agung berjanji akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz oleh Indosat Mega Media (IM2). Kejagung menyatakan tidak akan main-main dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menegaskan hal itu, di Kejaksaan Agung, Selasa (21/2) sore. “Pasti, pasti (dituntaskan),” ucapnya saat disinggung keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus IM2.

Mengenai pengungkapan yang terkesan lambat dan ditutup-tutupi, Rachmad dengan tegas membantahnya. Sebagai sebuah tim dan sejak kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kata dia, pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkapnya.

“Kita tim bekerja dengan keras, bekerja mati-matian untuk bisa mengungkap masalah ini. Dan itu bukan gampang seperti membalikkan telapak tangan. Harus ada saksi, ada alat bukti, alat bukti IT itu lebih rumit. Karena itu perlu waktu,” ujarnya.

Sejauh mana pengembangan kasus sendiri ia tidak bisa menjelaskan, karena hal itu sepenuhnya di tangan penyidik, termasuk saksi-saksi yang akan dipanggil. Jika kemudian penyidik meyakini sudah ada tindak pidananya, pelakunya, berikut adanya kerugian negara, penyidik tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

“Tergantung bagaimana penyidik yakinkan bahwa ada tindak pidananya, ada pelakunya, ada kerugian negaranya,” tandas Rachmad.Ketika ditanya mengenai kapan penetapan tersangka baru akan dilakukan, dia menjawab, “Ya itu nanti lah, pasti akan dilakukan,” ujarnya.(INC/MBB)

 

http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50486:kejagung-diminta-seriusi-kasus-penyalahgunaan-frekuensi-im2-&catid=103:hukum-a-kriminal&Itemid=726

 

Kasus Frekuensi Indosat-IM2 Terkesan Janggal

Yoga Hastyadi Widiartanto – Okezone

 

JAKARTA – Komunitas telekomunikasi dan ICT menilai terdapat kejanggalan dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Apalagi Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, kasus ini bermula saat LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat ke anak usahanya, IM2, melalui Kejati Jawa Barat. Beberapa pihak terkait pun langsung dipanggil.

Salah satu pihak yang dipanggil Kejati Jawa Barat adalah Hery Nugroho, yang merupakan mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dia mengaku pernah dipanggil oleh Kejati untuk memberikan kesaksian.

“Saya waktu itu dipanggil untuk berita acara wawancara. Waktu itu setelah saya jelaskan, kasusnya sempat berhenti karena memang tidak ada yang salah dalam hal regulasi,” kata dia, dalam jumpa pers pernyataan bersama 10 asosiasi, di Graha MIK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Beberapa bulan kemudian Kejati pun melemparkan masalah ini ke Kejagung. Karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh lembaga yang lebih tinggi.

“Tapi entah kenapa, kasus ini seperti dicari-cari kesalahannya. Tidak berhasil dari sisi frekuensi, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah lain seperti transfer pricing, cross subsidize, dan lain-lain,” lanjut Henry.

Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Menurut Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) apa yang terjadi dengan Indosat dan IM2 tidak menyalahi aturan yang berlaku, seperti tertuang dalam UU Telekomunikasi nomor 36. Karena dalam salah satu pasal tertuang, ISP diperkenankan menyewa jaringan itu ke penyelenggara jaringan. (tyo

http://techno.okezone.com/read/2012/01/24/54/562722/kasus-frekuensi-indosat-im2-terkesan-janggal

Jakarta | Kamis, 02 Februari 2012 19:14 WIB | Roswita Oktavianti | |  | A | A | A

Saksi IM2 Tidak Tahu Soal Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi

 

http://www.jurnas.com/news/51786/Saksi_IM2_Tidak_Tahu_Soal_Dugaan_Penyalahgunaan_Frekuensi/1/Nasional/Hukum

Jurnas.com | SALAH seorang saksi dari PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) mengaku tidak tahu menahu soal dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan IM2.

“Kami kan nggak ngerti undang-undang, kami cuma masalah pelaksanaan, jual produk,” kata Marketing PT IM2, Muhamad Sujai, Kamis (2/2).

Sujai diperiksa bersama dengan Operation Manager PT IM2, Gustinus Bayuaji, dan Sales Retail Manajer PT IM2, Bambang Narayana. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Sujai enggan memerinci dua puluh pertanyaan yang diberikan penyidik.

Ia mengaku tidak membawa dokumen apapun saat pemeriksaan. Namun ia sempat ditunjukkan dokumen oleh penyidik. “Iya mereka menunjukkan dokumen dari tim mereka,” kata Sujai yang mengaku didampingi pengacara dari Indosat.

Sujai yang diperiksa sejak pukul 9 hingga pukul 16.00 ini belum tahu jadwal pemeriksaan berikutnya. Sementara itu, Gustinus dan Bambang menolak berkomentar kepada wartawan.

Sekretaris Perusahaan, Andri Aslan saat dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan untuk para saksi dari IM2. “Betul (dipanggil sebagai saksi), kami taat proses hukum,” ujar Andri melalui pesan singkat.

Saksi diperiksa terkait penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) oleh IM2 padahal pemenang tender adalah PT Indosat Tbk. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka. Tindakan IM2 menjual internet broadband frekuensi 3G tanpa izin pemerintah disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp3,8 triliun

 

Jakarta | Jumat, 13 Januari 2012 19:16 WIB | Roswita Oktavianti | |  | A | A | A

Indosat Bantah Penyalahgunaan Frekuensi

 

Jurnas.com | PT Indosat Tbk membantah adanya penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) seperti yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) dan akan diselidiki Kejaksaan Agung.

Menurut Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko, penyediaan layanan internet bergerak (broadband) kepada IM2 telah sesuai prosedur. “Penyediaan Layanan Internet 3G Broadband IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku dan hal ini telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait,” kata Djarot melalui pesan singkat, Jumat (13/1).

Djarot membenarkan, IM2 telah melakukan migrasi ke Indosat. Namun Migrasi tersebut merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group. “IM2 akan difokuskan ke segmen UKM,” kata Djarot.

Sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri, New York Stock Exchange, kata Djarot, Indosat mentaati aturan yang berlaku. Indosat juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah mengambil alih kasus dugaan korupsi PT Indosat Tbk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari laporan LSM KTI, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3,84 triliun. Pasalnya, Indosat selaku pemenang tender, melakukan pelanggaran dengan menjual broadband kepada anak perusahaannya, IM2, yang tidak mengikuti tender.

IM2 sebagai perusahaan penyelenggara broadband, saat itu masih berstatus perusahaan privat, walau kemudian melakukan migrasi ke Indosat. Selain Indosat telah mengeluarkan biaya lelang yang tidak sedikit, negara juga dirugikan dengan hilangnya pajak nilai badan hak penggunaan jasa telekomunikasi sejak 2007.

http://www.jurnas.com/news/50285/Indosat_Bantah_Penyalahgunaan_Frekuensi/1/Nasional/Hukum

 

Penyalahgunaan Frekuensi 3G, Menkominfo Yakinkan Kejagung IM2 Tak Bersalah
Jakarta, (Analisa). Menkominfo Tifatul Sembiring telah melakukan pembicaraan persuasif dengan Kejaksaan Agung perihal kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat oleh anak usahanya Indosat Mega Media (IM2).

“Saya sudah bicara ke kejaksaan. Saya sudah bicara dengan Jaksa Agung. Saya sudah berikan penjelasan bahwa dalam pandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, IM2 tidak melanggar karena yang menyewa kanal 3G itu memang Indosat,” kata dia saat ditemui di sela acara Asia Internet Coalition di Jakarta, Senin (6/2).

Menkominfo pun menjelaskan, di dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, ada tiga definisi perusahaan yang boleh menyediakan layanan telekomunikasi, yaitu, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara jasa telekominkasi khusus seperti militer atau polisi intelijen.

“Nah, ini yang IM2 itu kan penyelenggara jasa telekomunikasi dibolehkan dalam UU maupun PP-nya untuk menyewa 3G yang dikelola penyelenggara jaringan telekomunikasi.”

“Sama juga dengan internet service provider yang ada 280 banyaknya, ini dia tidak punya 3G sendiri, sebab mana cukup. Ini cuma 12 kanal, 12 blok, baru 10 yang laku. Jadi IM2 itu menyewa B2B (business to business) agreement dengan Indosat. Ini disahkan secara UU,” papar Tifatul.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan. Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA. (dtc)

A A A

Nasional – Selasa, 07 Feb 2012 07:02 WIB

 

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/07/34058/penyalahgunaan_frekuensi_3g_menkominfo_yakinkan_kejagung_im2_tak_bersalah/

Tinggalkan komentar